Data Kependudukan
Permohonan Pemanfaatan
Data Kependudukan
Persyaratan Permohonan Data Kependudukan
Surat permohonan dari OPD yang akan melakukan kerjasama yang
ditujukan ke Bupati
(Sesuai dengan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian
Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Pasal 11)