Surat Keterangan Pindah WNI

By administrator 22 Apr 2021, 08:26:28 WIB

SURAT KETERANGAN PINDAH WNI

Persyaratan Pindah Penduduk dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan dalam satu Kabupaten:

  1. Kartu Keluarga;
  2. KTP-el.

Persyaratan Pindah Penduduk antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi atau antar provinsi:

  1. Fotocopi Kartu Keluarga;
  2. KTP-el;
  3. Akte cerai.

KANAN
Salam DUKCAPIL BISA !!! Hallo penduduk Kabupaten Kepahiang, Kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang meminta kesediaannya untuk memberi tanggapan terkait dengan pelayanan kami. KANAN
KANAN
KANAN
KANAN
KANAN
Kanan
KANAN
KANAN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jajak Pendapat

Berikan Tanggapanmu terhadap pelayanan kami...?
  Tidak Puas
  Biasa Saja
  Sangat Puas

Tag Berita

Komentar Terakhir