Perubahan Nama dan Pembetulan Nama Dokumen Kependudukan

By administrator 29 Apr 2021, 09:06:13 WIB Perubahan Nama dan Pembetulan Nama Dokumen Kependudukan

Perubahan nama dan pembetulan nama ketika semua data di KTP, Ijazah, Kartu Keluarga, dan Paspor namanya sama kemudian yang bersangkutan ingin merubah namanya, maka harus diurus melalui penetapan pengadilan. Apabila nama di Ijazah, KTP, Kartu Keluarga, dan Paspor berbeda maka boleh menggunakan Ijazah sebagai cara pembetulan KTP dan Kartu Keluarga. Pembetulan nama ini menggunakan asas Contrarius Actus dan tidak perlu melalui penetapan pengadilan.

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment