Surat Keterangan Pindah WNI
SURAT KETERANGAN PINDAH WNI
Persyaratan Pindah
Penduduk dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan
dan antar Kecamatan dalam satu Kabupaten:
- Kartu
Keluarga;
- KTP-el.
Persyaratan Pindah
Penduduk antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi atau antar provinsi:
- Fotocopi
Kartu Keluarga;
- KTP-el;
- Akte
cerai.