Pelayanan
Pelayanan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kepahiang
Kepahiang
merupakan Kabupaten yang berada dalam wilayah Provinsi Bengkulu dengan luas
66.500 ha, terdiri dari 8 Kecamatan dengan 12 Kelurahan dan 107 Desa. Penduduk
Kabupaten Kepahiang pada semester II tahun 2020 berjumlah 152.658 jiwa yang
terdiri dari laki-laki sebanyak 78.718 jiwa dan perempuan 73.940 jiwa.
Di komplek
bangunan inilah seluruh pelayanan administrasi kependudukan Kabupaten Kepahiang
terpusat dilakukan, mulai dari pelayanan untuk mendapatkan:
1.
Ktp eL
2.
Kartu
Keluarga (KK)
3.
Kartu
Identitas Anak (KIA)
4.
Mutasi Pindah
Datang
5.
Akta
Kelahiran
6.
Akta
Perkawinan
7.
Akta
Perceraian
8.
Akta
Pengakuan Anak
9.
Akta
Pengesahan Anak Hingga
10. Akta Kematian
11. Data Kependudukan
Dicetak,
diolah dan didistribusikan kepada masyarakat sesuai Peraturan
Perundang-Undangan. Untuk memenuhi hak kependudukan penduduk, Pemerintah
Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Kependudukan DAN Pencatatan Sipil telah
menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan
Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Melalui Visi pelayanan yaitu terwujudnya Tertib
Administrasi Kependudukan Kabupaten Kepahiang Melalui Pelayanan Yang
Membahagiakan Masyarakat kami bertekad untuk memberikan dokumen
kependudukan yang akurat melalui berbagai inovasi pelayanan :
1. SEHATI PADAKU
(Semua Harus Tertib Administrasi Penduduk Akan Mendapat Keberuntungan) bagi penduduk yang mengurus dokumen selain akan mendapat
fasilitas 3 in 1 atau 4 in 1 mereka akan diberi map untuk penyimpanan dokumen
tersebut agar tidak rusak.
2.
PERAWAT
1708 (Pelayanan Masyarakat Via What App Kabupaten Kepahiang) dengan nomor WA yg bisa dihubungi 0821 7593 5575.
3.
PKS SI ADEL
(Perjanjian Kerjasama Siap Delivery) Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kepahiang siap antar jemput proses naskah perjanjian kerjasama.
4. SI PETI MANTAP (Sistem Pelayanan Terintegrasi Lima Tahapan).
5. AMI ALEW AU (Awak Meneh Delai Dapet Telew Au), Mengurus 1 dokumen akan mendapatkan 3 dokumen sekaligus.
6. WARUNG POJOK (Way Riang Uku Ngurus Delai Dapet Tojoak), Mengurus 1 dokumen akan mendapatkan 7 dokumen sekaligus.
Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang siap melayani
kepengurusan dokumen seluruh penduduk Kabupaten Kepahiang dengan mengusung Motto Pelayanan ALEP NIEN
A=Akurat |
N = Nyaman |
L =
Lengkap |
I = Inovatif |
E =
Efektif |
E = Efisien |
P =
Praktis |
N = No Biaya No Gratifikasi |