Pelayanan

By administrator 23 Apr 2021, 10:07:01 WIB

Pelayanan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Kepahiang


 

Kepahiang merupakan Kabupaten yang berada dalam wilayah Provinsi Bengkulu dengan luas 66.500 ha, terdiri dari 8 Kecamatan dengan 12 Kelurahan dan 107 Desa. Penduduk Kabupaten Kepahiang pada semester II tahun 2020 berjumlah 152.658 jiwa yang terdiri dari laki-laki sebanyak 78.718 jiwa dan perempuan 73.940 jiwa.

Di komplek bangunan inilah seluruh pelayanan administrasi kependudukan Kabupaten Kepahiang terpusat dilakukan, mulai dari pelayanan untuk mendapatkan:

1.   Ktp eL

2.   Kartu Keluarga (KK)

3.   Kartu Identitas Anak (KIA)

4.   Mutasi Pindah Datang

5.   Akta Kelahiran

6.   Akta Perkawinan

7.   Akta Perceraian

8.   Akta Pengakuan Anak

9.   Akta Pengesahan Anak Hingga

10.   Akta Kematian

11.  Data Kependudukan


Dicetak, diolah dan didistribusikan kepada masyarakat sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Untuk memenuhi hak kependudukan penduduk, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Kependudukan DAN Pencatatan Sipil telah menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Melalui Visi pelayanan yaitu terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten Kepahiang Melalui Pelayanan Yang Membahagiakan Masyarakat kami bertekad untuk memberikan dokumen kependudukan yang akurat melalui berbagai inovasi pelayanan :

1.  SEHATI PADAKU (Semua Harus Tertib Administrasi Penduduk Akan Mendapat Keberuntungan) bagi penduduk yang mengurus dokumen selain akan mendapat fasilitas 3 in 1 atau 4 in 1 mereka akan diberi map untuk penyimpanan dokumen tersebut agar tidak rusak.

2.   PERAWAT 1708  (Pelayanan Masyarakat Via What App Kabupaten Kepahiang) dengan nomor WA yg bisa dihubungi 0821 7593 5575.

3.   PKS SI ADEL (Perjanjian Kerjasama Siap Delivery) Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang siap antar jemput proses naskah perjanjian kerjasama.

4.   SI PETI MANTAP (Sistem Pelayanan Terintegrasi Lima Tahapan).

5.  AMI ALEW AU (Awak Meneh Delai Dapet Telew Au), Mengurus 1 dokumen akan mendapatkan 3 dokumen sekaligus.

6.  WARUNG POJOK (Way Riang Uku Ngurus Delai Dapet Tojoak), Mengurus 1 dokumen akan mendapatkan 7 dokumen sekaligus.


Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang siap melayani kepengurusan dokumen seluruh penduduk Kabupaten Kepahiang dengan mengusung Motto Pelayanan ALEP NIEN

A=Akurat                         

N = Nyaman

L = Lengkap                    

I   = Inovatif

E = Efektif                     

E  = Efisien

P = Praktis                    

N = No Biaya No Gratifikasi

 


KANAN
Salam DUKCAPIL BISA !!! Hallo penduduk Kabupaten Kepahiang, Kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang meminta kesediaannya untuk memberi tanggapan terkait dengan pelayanan kami. KANAN
KANAN
KANAN
KANAN
KANAN
Kanan
KANAN
KANAN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jajak Pendapat

Berikan Tanggapanmu terhadap pelayanan kami...?
  Tidak Puas
  Biasa Saja
  Sangat Puas

Tag Berita

Komentar Terakhir