KTP-eL
PENERBITAN KARTU
TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-eL)
Persyaratan
Penerbitan KTP-eL baru bagi penduduk
WNI
- Telah berusia 17
tahun atau sudah pernah menikah;
- Fotokopy kartu
keluarga.
Persyaratan
Penerbitan KTP-eL karena hilang atau
rusak
- Surat keterangan
kehilangan dari kepolisian atau KTP-eL yang rusak;
- Fotokopy kartu
keluarga.
Persyaratan
Penerbitan KTP-eL karena adanya perubahan
data
- Fotokopy kartu
kelurga;
- KTP-eL lama;
- Dokumen pendukung
untuk perubahan data, misalnya akta kelahiran; surat nikah.