KTP-eL

By administrator 21 Apr 2021, 11:37:53 WIB

PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-eL)

Persyaratan Penerbitan KTP-eL baru bagi penduduk WNI

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah;
  2. Fotokopy kartu keluarga.

Persyaratan Penerbitan KTP-eL karena hilang atau rusak

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP-eL yang rusak;
  2. Fotokopy kartu keluarga.

Persyaratan Penerbitan KTP-eL karena adanya perubahan data

  1. Fotokopy kartu kelurga;
  2. KTP-eL lama;
  3. Dokumen pendukung untuk perubahan data, misalnya akta kelahiran; surat nikah.

KANAN
Salam DUKCAPIL BISA !!! Hallo penduduk Kabupaten Kepahiang, Kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang meminta kesediaannya untuk memberi tanggapan terkait dengan pelayanan kami. KANAN
KANAN
KANAN
KANAN
KANAN
Kanan
KANAN
KANAN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jajak Pendapat

Berikan Tanggapanmu terhadap pelayanan kami...?
  Tidak Puas
  Biasa Saja
  Sangat Puas

Tag Berita

Komentar Terakhir