KIA

By administrator 22 Apr 2021, 08:19:25 WIB

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Persyaratan Penerbitan KIA baru (untuk usia 0-5 tahun)

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;

Persyaratan Penerbitan KIA (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari)

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • Pas foto Anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;

Persyaratan Penerbitan KIA karena hilang

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

Persyaratan Penerbitan KIA yang rusak

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • KIA yang rusak

KANAN
Salam DUKCAPIL BISA !!! Hallo penduduk Kabupaten Kepahiang, Kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang meminta kesediaannya untuk memberi tanggapan terkait dengan pelayanan kami. KANAN
KANAN
KANAN
KANAN
KANAN
Kanan
KANAN
KANAN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jajak Pendapat

Berikan Tanggapanmu terhadap pelayanan kami...?
  Tidak Puas
  Biasa Saja
  Sangat Puas

Tag Berita

Komentar Terakhir