KIA
PENERBITAN KARTU IDENTITAS
ANAK (KIA)
Persyaratan Penerbitan KIA
baru (untuk usia 0-5 tahun)
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran
aslinya;
Persyaratan Penerbitan KIA
(untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari)
- Fotocopy kutipan akta
kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
- Pas foto Anak
berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
Persyaratan Penerbitan KIA
karena hilang
- Fotocopy kutipan akta
kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
- Surat keterangan
kehilangan dari kepolisian
Persyaratan Penerbitan KIA
yang rusak
- Fotocopy kutipan akta
kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KIA yang rusak