Akta Kematian
AKTA KEMATIAN
Persyaratan Pembuatan Akta Kematian:
- Surat keterangan
Kematian dari Kepala Desa / Lurah / dan atau (visum) dari Dokter/ Petugas
kesehatan;
- Kartu Keluarga dan
KTP-el yang bersangkutan;
-
Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang
memiliki).