Akta Perkawinan
AKTA PERKAWINAN
Persyaratan Pembuatan Akta Perkawinan:
- Surat keterangan
telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/Pendeta atau Surat penghayat
kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
- KTP el suami dan istri
- Pas photo suami dan
istri berdampingan 4 x 6
- Kutipan akta
kelahiran suami dan istri
- Pasport bagi suami
atau istri orang asing
- Bagi WNI yang
melakukan perkawinan dengan WNA yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen
imigrasi, surat catatan kepolisian dari kepolisian dan surat dari
Kedutaan/Konsul/perwakilan negaranya
- Kutipan akta
perceraian atau akta kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya
telah meninggal
-
Izin dari Komandan bagi mereka anggota TNI/Polri