Akta Perkawinan

By administrator 22 Apr 2021, 08:59:44 WIB

AKTA PERKAWINAN

Persyaratan Pembuatan Akta Perkawinan:

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/Pendeta atau Surat penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
  2. KTP el suami dan istri
  3. Pas photo suami dan istri berdampingan 4 x 6
  4. Kutipan akta kelahiran suami dan istri
  5. Pasport bagi suami atau istri orang asing
  6. Bagi WNI yang melakukan perkawinan dengan WNA yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi, surat catatan kepolisian dari kepolisian dan surat dari Kedutaan/Konsul/perwakilan negaranya
  7. Kutipan akta perceraian atau akta kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal
  8. Izin dari Komandan bagi mereka anggota TNI/Polri

KANAN
Salam DUKCAPIL BISA !!! Hallo penduduk Kabupaten Kepahiang, Kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang meminta kesediaannya untuk memberi tanggapan terkait dengan pelayanan kami. KANAN
KANAN
KANAN
KANAN
KANAN
Kanan
KANAN
KANAN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jajak Pendapat

Berikan Tanggapanmu terhadap pelayanan kami...?
  Tidak Puas
  Biasa Saja
  Sangat Puas

Tag Berita

Komentar Terakhir