Sejarah Dinas
SEJARAH DINAS
KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN KEPAHIANG
Sejak tanggal 7 januari 2004 Kabupaten Kepahiang resmi menjadi Kabupaten sendiri terpisah dari Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Undang-Undang no. 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong Dan Kabupaten Kepahiang, dan demi terwujudnya tertib administrasi kependudukan dan tercapainya norma keluarga kecil yang bahagia, berkualitas dan sejahtera maka berdasarkan surat Keputusan Bupati Kepahiang no. 57 tahun 2004 dibentuklah Kantor Kependudukan, Catatan sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepahiang yang bertempat di jalan sempiang no. 39 dengan Bapak Drs. H Nawawi Kadir sebagai Kepala Kantor.
Setahun kemudian tepatnya tanggal 16 November tahun 2005 diterbitkan Peraturan Daerah nomor 04. tahun 2005 tentang Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang berdasarkan hal tersebut maka dibentuklah Dinas Kependudukan, Catatan Sipil Dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepahiang dan dilantik sebagai Kepala Dinas pada saat itu adalah Drs. H Nawawi Kadir.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 41 tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 57 tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Dan Berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Kepahiang no. 05 tahun 2008 tentang
susunan, kedudukan dan tugas pokok organisasi pemerintah Kabupaten Kepahiang
maka Dinas Kependudukan,Catatan Sipil Dan Keluarga Berencana berganti menjadi
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kepahiang dan seluruh pelayanan
dipusatkan di komplek perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang yang
bertempat di desa kelobak. Pada periode 2008 sampai dengan 2016 Dinas
Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kepahiang dipimpin oleh beberapa orang
kepala dinas yaitu Drs. H Amrullah, Drs. Iskandar
Hamdani, Suurdi, S.Sos dan Rifqi, SE.
Pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang dan Peraturan Bupati no. 25 tahun 2016 tentang struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten Kepahiang maka dalam rangka terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kepahiang dibentuklah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang, pada periode ini bapak Suurdi,S.Sos memimpin hingga tanggal februari 2017, selanjutnya sejak 2017 hingga sekarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang dipimpin oleh Ibu Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si sebagai Kepala Dinas.