Akta Kelahiran
AKTA KELAHIRAN
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran:
- Surat keterangan
lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM Kebenaran Data Kelahiran;
- Akta nikah/kutipan
akta perkawinan/SPTJM kebenaran pasangan suami istri;
- KK dimana penduduk
akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
- KTP-el orang
tua/wali/pelapor;
- Pasport bagi WNI
bukan penduduk dan orang asing.
- Bagi anak yang tidak
diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya melampirkan berita acara
pemeriksaaan dari kepolisian
-
Bagi anak anak panti yang tidak memperoleh
Berita Acara Pemeriksaaan dari Kepolisian dapat menggunakan SPTJM Kebenaran
Data Kelahiran yang ditanda tangani oleh Kepala/Penanggung Jawab














