Kartu Keluarga

By administrator 21 Apr 2021, 13:05:38 WIB

PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru:

  1. Fotokopy / menunjukkan Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan;
  2. Surat Keterangan Pindah/ Pindah Datang bagi penduduk yang pindah;
  3. Mengisi Formulir F1.01 dan F1.02
  4. Fotokopy Ijazah Pendidikan.

Persyaratan Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran :

  1. Kartu Keluarga Lama;
  2. Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
  3. Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua;
  4. Mengisi Formulir F1.02.

Persyaratan Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang :

  1. Kartu Keluarga lama;
  2. Kartu Keluarga yang akan ditumpangi;
  3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah;
  4. Surat Keterangan Datang dari luar negeri karena pindah;
  5. Mengisi Formulir F1.02.

Persyaratan Perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga:

  1. Kartu Keluarga lama;
  2. Surat keterangan Kematian;
  3. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah;
  4. Mengisi Formulir F1.02.

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak:

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  2. Kartu Keluarga yang rusak.

KANAN
Salam DUKCAPIL BISA !!! Hallo penduduk Kabupaten Kepahiang, Kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang meminta kesediaannya untuk memberi tanggapan terkait dengan pelayanan kami. KANAN
KANAN
KANAN
KANAN
KANAN
Kanan
KANAN
KANAN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jajak Pendapat

Berikan Tanggapanmu terhadap pelayanan kami...?
  Tidak Puas
  Biasa Saja
  Sangat Puas

Tag Berita

Komentar Terakhir