Kartu Keluarga
PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
Persyaratan
Penerbitan Kartu Keluarga Baru:
- Fotokopy /
menunjukkan Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan;
- Surat Keterangan
Pindah/ Pindah Datang bagi penduduk yang pindah;
- Mengisi Formulir
F1.01 dan F1.02
- Fotokopy Ijazah
Pendidikan.
Persyaratan Perubahan
Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran :
- Kartu Keluarga Lama;
- Kutipan Akta
Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
- Kutipan Akta
Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua;
- Mengisi Formulir
F1.02.
Persyaratan Perubahan
Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang :
- Kartu Keluarga lama;
- Kartu Keluarga yang
akan ditumpangi;
- Surat Keterangan
Pindah Datang bagi penduduk yang pindah;
- Surat Keterangan
Datang dari luar negeri karena pindah;
- Mengisi Formulir
F1.02.
Persyaratan Perubahan
Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga:
- Kartu Keluarga lama;
- Surat keterangan
Kematian;
- Surat keterangan
pindah bagi penduduk yang pindah;
- Mengisi Formulir
F1.02.
Persyaratan Penerbitan
Kartu Keluarga karena hilang atau rusak:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
- Kartu Keluarga yang
rusak.