Bagaimana Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap DINAS DUKCAPIL KEPAHIANG???
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap DISDUKCAPIL Kepahiang

Potret kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh
Pemerintah saat ini secara umum belum sepenuhnya sesuai dengan harapan dan
tuntunan masyarakat. Hal tersebut tampak dari sering munculnya keluhan
masyarakat terhadap pelayanan publik, baik sistem prosedur maupun perilaku
pelaksana pelayanan.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
mengamanatkan kepada seluruh Institusi Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun
daerah untuk melakukan survey kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur keberhasilan
penyelenggaraan pelayanan, disamping itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei
Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi
acuan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi penyelenggaraan
pelayanan publik sekaligus sebagai alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan public
Survei Kepuasan Masyarakat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang bermanfaat sebagai ukuran dasar dalam menilai penilaian pencapaian kinerja pelayanan pada tahun berikutnya serta sebagai bahan dalam penetapan kebijakan terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan public.
Baca Lainnya :
Pada pelaksanaan survey responden dipilih secara acak
(random sampling) dengan berpedoman pada peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 Tahun 2014 tentang Pedoman
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan public. Dengan
jumlah responden sebanyak 205 orang, 92 orang laki-laki dan 113 perempuan.
Berdasarkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat Januari sampai
dengan Juni 2020 atas pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan sipil Kabupaten Kepahiang dapat disimpulkan bahwa mutu pelayanan
yang diberikan oleh Dinas Dukcapil Kepahiang dengan nilai 77.93. Meskipun
secara umum hasil survey pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masuk
dalam kategori baik namun upaya peningkatan kualitas pelayanan perlu terus
dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Strategi demikian
dimaksudkan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mampu terus
beradaptasi terhadap perubahan lingkungan, mampu berprestasi sebagai unit
pelayanan publik berkinerja tinggi.