MAKNA KTP-eL Seumur Hidup???
#inikatapakdirjen

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun ke atas . KTP elektronik atau KTP-el yang dimiliki masyarakat berlaku seumur hidup. Sebenarnya apa sih arti dari KTP-el berlaku seumur hidup? Bagaimana jika ada tanggal kadaluwarsa di KTP elektronik? KTP elektronik tetap bisa digunakan meski masa waktu berlakunya sudah habis.
"Bila dalam KTP-el
masih ada masa kadaluwarsanya, tidak perlu dicetak ulang. Artinya KTP-nya tetap
berlaku. Itulah arti KTP-el berlaku seumur hidup," ujar Dirjen
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh.
Baca Lainnya :
Masa berlaku KTP-el
diatur dalam Pasal 64 ayat 7(a) dan Pasal 101c UU no. 24 tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan.