MAKNA KTP-eL Seumur Hidup???
#inikatapakdirjen

By administrator 20 Apr 2021, 09:55:11 WIB MAKNA KTP-eL Seumur Hidup???
MAKNA KTP-eL Seumur Hidup???

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun ke atas . KTP elektronik atau KTP-el yang dimiliki masyarakat berlaku seumur hidup. Sebenarnya apa sih arti dari KTP-el berlaku seumur hidup? Bagaimana jika ada tanggal kadaluwarsa di KTP elektronik? KTP elektronik tetap bisa digunakan meski masa waktu berlakunya sudah habis.

"Bila dalam KTP-el masih ada masa kadaluwarsanya, tidak perlu dicetak ulang. Artinya KTP-nya tetap berlaku. Itulah arti KTP-el berlaku seumur hidup," ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh.

Baca Lainnya :

Masa berlaku KTP-el diatur dalam Pasal 64 ayat 7(a) dan Pasal 101c UU no. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. 




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

KANAN
Salam DUKCAPIL BISA !!! Hallo penduduk Kabupaten Kepahiang, Kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang meminta kesediaannya untuk memberi tanggapan terkait dengan pelayanan kami. KANAN
KANAN
KANAN
KANAN
KANAN
Kanan
KANAN
KANAN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jajak Pendapat

Berikan Tanggapanmu terhadap pelayanan kami...?
  Tidak Puas
  Biasa Saja
  Sangat Puas

Tag Berita

Komentar Terakhir