Semua Pelayanan Dukcapil GRATIS0
Pemerintah Republik Indonesia mengharapkan semua pelayanan Dukcapil itu Gratis yang sudah diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan UU No. 24 Tahun 2013 dan layanannya disederhanakan, syaratnya mudah. Maka dari itu urus sendiri, jangan lewat Calo. Apabila ada . . .