Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik DISDUKCAPIL Kab. Kepahiang Tahun 2021

Keterangan Gambar : Kegiatan Zoom Meeting
Evaluasi Kinerja
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik DISDUKCAPIL Kab. Kepahiang Tahun 2021
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menyelenggarakan
evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik berdasarkan Peraturan
Menteri PANRB no. 17 tahun 2017 melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik
(SIPP). SIPP merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi
penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi
dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
Salah satu unit penyelenggara
pelayanan publik yang melakukan evaluasi kinerja unit pelayanan yakni Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang yang telah dilaksanakan
pada 9 September 2021.
Baca Lainnya :
- Dirgahayu Republik Indonesia0
- Dinas Dukcapil Kepahiang Buka Layanan Sabtu Minggu4
- Pembuatan Serentak Kartu Identitas Anak (KIA) dan Perekaman KTP-el Pengurus Forum Anak Daerah Kepahi44
- Dirjen Dukcapil Pastikan 297 Juta Data Bocor Bukan Dari Dukcapil0
- Terkait Kebocoran Data Penduduk, Ini Pesan Dirjen Dukcapil1
Evaluasi pelayanan publik
dilakukan dengan tiga instrumen diantaranya:
- Form 01 Kuesioner Data
Objektif, yang diisi oleh penyelenggara layanan untuk dapat memberikan data
sesuai dengan hal yang menurut pemberi layanan dapat dipenuhi oleh yang
bersangkutan.
- Form 02 Kuesioner Observasi,
diisi oleh observer atau evaluator guna memberikan penilaian berdasarkan
pengamatan langsung di lapangan baik pengamatan data maupun realita yang
terjadi pada unit pelayanan.
- Form 03 Kuesioner Survei
Publik, diisi oleh masyarakat pengguna layanan untuk memberikan penilaian
berdasarkan hal yang mereka amati dan rasakan terkait pelayanan yang telah
diterima.
Adapun aspek dari indeks
pelayanan publik terdiri dari 6 aspek yang telah diisi oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang yakni:
- Aspek kebijakan pelayanan yang
terdiri dari standar pelayanan, maklumat pelayanan, SKM, dan sistem antrian.
- Aspek profesionalisme SDM
terdiri dari kompetensi, responsivitas, kode etik, budaya pelayanan,
penghargaan dan sanksi.
- Aspek sarana prasarana meliputi
parkir, ruang tunggu, fasilitas kaum rentan, front office, dan sarana penunjang
lainnya.
- Aspek sistem informasi
pelayanan publik meliputi sistem informasi pelayanan publik elektronik dan
elektronik kepemilikan dan pengelolaan situs, serta pemuktahiran situs.
- Aspek konsultasi dan pengaduan
yakni media konsultasi dan media pengaduan yang ada pada unit pelayanan.
- Aspek inovasi pelayanan
publik (ketersediaan, keberlanjutan,
lama pelaksanaan dan penghargaan)
Selain itu evaluasi pelayanan
publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang telah diisi
oleh 10 orang responden atau masyarakat pengguna layanan untuk memberikan
penilaian berdasarkan hal yang mereka amati dan rasakan terkait pelayanan yang
telah diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Kepahiang. Dimana salah satu responden yang bernama Ibu Siti Sobariah telah
melakukan live bersama saat evaluasi tanggal 9 September 2021.
Kami berharap setelah
diselenggarakan evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik dapat
menjadi acuan untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang
terus meningkatkan kinerja unit penyelenggara pelayanan publik agar dapat
senantiasa membahagiakan masyarakat kabupaten Kepahiang.