Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik DISDUKCAPIL Kab. Kepahiang Tahun 2021

By administrator 13 Sep 2021, 15:29:21 WIB Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publ
Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik DISDUKCAPIL Kab. Kepahiang Tahun 2021

Keterangan Gambar : Kegiatan Zoom Meeting


Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik DISDUKCAPIL Kab. Kepahiang Tahun 2021

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menyelenggarakan evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik berdasarkan Peraturan Menteri PANRB no. 17 tahun 2017 melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). SIPP merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.

Salah satu unit penyelenggara pelayanan publik yang melakukan evaluasi kinerja unit pelayanan yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang yang telah dilaksanakan pada 9 September 2021.

Baca Lainnya :

Evaluasi pelayanan publik dilakukan dengan tiga instrumen diantaranya:

  1. Form 01 Kuesioner Data Objektif, yang diisi oleh penyelenggara layanan untuk dapat memberikan data sesuai dengan hal yang menurut pemberi layanan dapat dipenuhi oleh yang bersangkutan.
  2. Form 02 Kuesioner Observasi, diisi oleh observer atau evaluator guna memberikan penilaian berdasarkan pengamatan langsung di lapangan baik pengamatan data maupun realita yang terjadi pada unit pelayanan.
  3. Form 03 Kuesioner Survei Publik, diisi oleh masyarakat pengguna layanan untuk memberikan penilaian berdasarkan hal yang mereka amati dan rasakan terkait pelayanan yang telah diterima.

Adapun aspek dari indeks pelayanan publik terdiri dari 6 aspek yang telah diisi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang yakni:

  1. Aspek kebijakan pelayanan yang terdiri dari standar pelayanan, maklumat pelayanan, SKM, dan sistem antrian.
  2. Aspek profesionalisme SDM terdiri dari kompetensi, responsivitas, kode etik, budaya pelayanan, penghargaan dan sanksi.
  3. Aspek sarana prasarana meliputi parkir, ruang tunggu, fasilitas kaum rentan, front office, dan sarana penunjang lainnya.
  4. Aspek sistem informasi pelayanan publik meliputi sistem informasi pelayanan publik elektronik dan elektronik kepemilikan dan pengelolaan situs, serta pemuktahiran situs.
  5. Aspek konsultasi dan pengaduan yakni media konsultasi dan media pengaduan yang ada pada unit pelayanan.
  6. Aspek inovasi pelayanan publik  (ketersediaan, keberlanjutan, lama pelaksanaan dan penghargaan)

 

Selain itu evaluasi pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang telah diisi oleh 10 orang responden atau masyarakat pengguna layanan untuk memberikan penilaian berdasarkan hal yang mereka amati dan rasakan terkait pelayanan yang telah diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang. Dimana salah satu responden yang bernama Ibu Siti Sobariah telah melakukan live bersama saat evaluasi tanggal 9 September 2021.

Kami berharap setelah diselenggarakan evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik dapat menjadi acuan untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang terus meningkatkan kinerja unit penyelenggara pelayanan publik agar dapat senantiasa membahagiakan masyarakat kabupaten Kepahiang.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

KANAN
Salam DUKCAPIL BISA !!! Hallo penduduk Kabupaten Kepahiang, Kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang meminta kesediaannya untuk memberi tanggapan terkait dengan pelayanan kami. KANAN
KANAN
KANAN
KANAN
KANAN
Kanan
KANAN
KANAN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jajak Pendapat

Berikan Tanggapanmu terhadap pelayanan kami...?
  Tidak Puas
  Biasa Saja
  Sangat Puas

Tag Berita

Komentar Terakhir